NEGARA DAN KONSTITUSI
Suatu negara dapat didefinisikan sebagai wilayah yang terorganisir secara politik dengan batas geografis yang ditentukan, populasi permanen, dan pemerintahan yang berfungsi. Ia menjalankan kedaulatan dan memiliki wewenang untuk membuat dan menegakkan hukum di dalam wilayahnya. Negara dapat bervariasi dalam hal ukuran, populasi, sistem politik, dan bentuk pemerintahannya. Berikut ini ada hal penting yang perlu kallian …